Simpan Sabu, Mantan Anggota FKB DPRD Kabupaten Pasuruan Ditangkap Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co-Mahfud Sidik, mantan anggota FKB DPRD Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan.
Pasalnya, dia diduga terlibat dalam pusaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bahkan hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
Tersangka yang berasal dari Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditahan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
“Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolres,” tandas Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Jumat (5/6/2020) siang.
Penangkapan pelaku ini berawal dari tertangkapnya Zainul sehari sebelum penangkapan Mahfud, Selasa (3/6/2020) siang.
Saat itu, Zainul yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini memiliki narkoba jenis sabu seberat 4 gram. Dari penangkapan Zainul, terungkap barang itu milik Mahfud Sidik.
Berbekal keterangan Zainul, polisi bergerak cepat dan menggerebek kediaman Mahfud di Desa Andonosari, Rabu dini hari.
Mahfud yang mengetahui kedatangan petugas dikabarkan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke toilet yang ada di sebelah dapur.
Tetapi, polisi tak mau kecolongan, upaya pencarian barang bukti yang sengaja disimpan pelaku, akhirnya ditemukan.
Oleh petugas, barang bukti sabu seberat 0,2 gram diamankan untuk penyidikan lanjutan. Begitu juga dengan tersangka yang langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.
Mahfud adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2014-2019 dari PKB. Saat pemilu legislatif (pileg) untuk periode 2019-2024, pria brewok ini ikut kontestasi melalui PKB, tapi gagal.
Bahkan sempat ikut kontestasi dalam pilkades serentak pada November 2019 lalu, tapi lagi-lagi usahanya gagal.