SURABAYA, FaktualNews.co-Tim Anti Bandit Polsek Pakal Surabaya membekuk empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dibekuk Unit Reskrim Polsek Pakal pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 01.05 WIB.
Ke empat pelaku tersebut, SW (55), YP (43), ON (37) dan MAF (21), yang semuanya warga Pakal Surabaya.
Kapolsek Pakal Kompol Moh Khoiril menyebutkan, penangkapan keempat tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Dan setelah dipastikan informasi itu akurat, petugas langsung menggerebek dan menangkap keempat tersangka. Saat ditangkap, mereka sedang menikmati sabu.
“Keempat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di Jalan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal Surabaya,” kata Kapolsek Pakal, Sabtu (6/6/2020).
Setelah mengamankan keempat tersangka, Tim Anti Bandit Polsek Pakal melakukan penggeledahan di dalam rumah milik salah satu tersangka.
“Di dalam rumah itu ditemukan barang bukti empat klip plastik kecil berat 0,32 Gram, serta kelengkapan alat isap sabu,” tambahnya.
Pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Dar yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pakal Surabaya.
Kini, keempat tersangka itu mendekam di sel tahanan Polsek Pakal Surabaya.
Mereka dijerat KUHP pasal 114 ayat ( I ) sub pasal 112 ayat ( I ) dan pasal 132 ayat ( I ) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.