Hukum

Komisi B DPRD Jatim Kawal Pengusutan Kasus Penimbunan Gula di Lamongan

Minta Satgas Pangan Jatim Bertindak Tegas

LAMONGAN, FaktualNews.co – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur telah meminta Satgas Pangan Jawa Timur yang tak lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda jatim untuk melakukan penyidikan dan mengusut kasus penimbunan gula di Lamongan.

“Kami sudah memberikan laporan ke satgas pangan untuk menindak pelaku penimbunan gula di kabupaten Lamongan. Apalagi Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai ketua satgas pangan dan berharap tetap diproses secara hukum para pelaku penimbunan gula tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim, Amar Syaifuddin, Minggu (7/6/2020).

Lebih jauh Amar yang juga mantan Wakil Bupati Lamongan itu mengatakan, apa yang dilakukan oleh para penimbun gula tersebut bisa dikatakan sebagai mafia kejahatan ekonomi. Tentunya, kata dia, bisa dilakukan proses hukum karena telah mengancam keselamatan negeri ini.



“Hukumannya berat karena ini menyangkut kesejahteraan dan hajat hidup rakyat banyak.” jelas Amar.

Menurut Amar, DPRD Jatim melakukan pengawalan penuh terhadap proses hukum para pelaku penimbunan gula di Jatim. “Kami akan kawal terus jangan sampai mereka bebas dan tidak diproses hukum,” Tegasnya.

Amar menambahkan, menurut info yang dia peroleh, pelaku saat sudah diperiksa di Polda Jatim. Hal itu menyusul dilaporkannya temuan tersebut ke pihak Disperindag Jatim dan Satgas Pangan Jatim.

Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Jatim menemukan adanya dugaan penimbunan gula di sebuah gudang yang berada di jalan Simpang Kusuma Bangsa no 7 Kabupaten Lamongan.

Dugaannya, pelaku menimbun 40 ton gula dari PT KTM (Kebun Tebu Emas) dan 100 ton dari PT Rejoso Manis Indo(RMI) Blitar. Kabarnya, gula dari gudang itu dilempar ke pasaran saat harga melambung di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp 14.500 hingga Rp 15.700. HET ada saat ini Rp 12.500.