LAMONGAN, FaktualNews.co – Karena dinilai sering membuat kebijakan merugikan warga dan menyalahgunakan wewenang. Puluhan warga Dusun Gundik, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, berunjukrasa menuntut Abd Rokhim mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kasun) Gundik.
Dol Kempit, salah satu warga yang ikut berunjuk rasa mengatakan, selama kepemimpin Abdul Rokhim, banyak kebijakkan yang tidak sesuai, utamanya masalah transparasi masalah keuangan pemberian pemerintah. “Seperti Dana Desa maupun dana bantuan-bantuan yang lain.”kata Dol Kempit di sela unjukrasa Senin (8/6/2020).
Dikatakan Dol Kempit, terkait dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp 100 juta belum lama ini. Warga sebenarnya sudah mendengar jika dana tersebut cair.
“Kami sudah mendengar jika dana itu sudah cair. Kami mempertanyakan beberapa kali melalui rapat dusun. Namun Kasun mengelak dan mengatakan jika belum cair.” ungkapnya.
Selanjutnya warga mempertanyakan dana Jasmas tersebut. Akhirnya Kasun memberikan uang senilai Rp 40 juta. “Saat Kasun menyerahkan uang ke tokoh masyarakat dan warga, sembari minta dukungannya untuk anggota DPRD Lamongan dalam Pileg 2019 yang lalu,”ujar Dol.
Sebenarnya warga bersama tokoh masyarakat sudah berbaik hati dan kasihan untuk diberikan kesempatan pada bersangkutan, menyerahkan sisa uang Jasmas yang dibawanya. Namun Kasun masih brekelit.
“Akhirnya kami sepakat Abd Rokhim turun dari jabatannya sebagai Kasun dan itu harga mati. Karena kami tidak ingin kasus tersebut terulang kembali,” jelas Dol.
Kades Sukorejo Heri Susanto, mengatakan, menampung aspirasi warganya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Untuk permintaan pengunduran diri Abd Rokhim akan kami tindak lanjuti.” kata Heri di depan puluhan warganya tersebut.
Belum puas apa yang disampaikan Kades, Apalagi Kasun yang bersangkutan tidak bersedia hadir hingga suasana semakin memanas. Hingga akhirnya pihak pemerintah desa bersama petugas keamanan TNI Polri menjemput yang bersangkutan di rumahnya.
Selang satu jam, Abd Rokhim hadir. Tanpa bisa berbuat apa-apa akibat desakan warga, akhirnya pada saat itu juga, Kasun Gundik Abdul Rokhem membuat surat penyataan untuk bersedia mundur dari jabatannya tapi dengan syarat.
Diantaranya pengurus takmir masjid menerima pengembalian uang Rp 60 juta sebagai bentuk tanggung jawabnya. “Selain itu, dia juga minta pemulihan nama baiknya yang juga pengurus takmir masjid Asy Suhada di Dusun.
“Dan Memberikan rasa aman dan nyaman serta tidak memgganggu saya dan keluarga serta memberikan waktu untuk pamit kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan sumpah kepada masyarakat.” ucap Abd Rokhim saat membacakan surat pengundur diriannya di hadapan warga.
Terpisah Camat Karangbinangun, Johny Indrianto menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang – undang.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ada ketentuan yang mengatur. Maka dari itu kita ikuti saja aturan yang ada, dan dari sisi kewenangan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada di tangan kepala desa.” ujar Jhony