Gegara Sabu-sabu, Karyawan Koperasi di Pasuruan Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang karyawan koperasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diringkus polisi, saat berada di sebuah warung pinggir jalan Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Minggu (7/6/2020) dini hari.
Karyawan ini, diketahui bernama M Agam Maulana (26), warga Dusun Ngemplak RT 01/RW 03, Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka diamankan setelah ada laporan dari warga,” ujar AKP Endi Purnomo, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Senin (8/6/2020) sore.
Menurut Endi, warga kerap mempergoki tersangka bertransaksi barang terlarang itu di kawasan Kecamatan Kraton dan Pohjentrek yang merupakan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Dari penangkapan ini, tersangka memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu untuk diedarkan ke orang lain,” beber dia.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 1 klip sabu-sabu seberat 0,13 gram dan sebuah ponsel.
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda.