Hukum

Reka Ulang Pembunuhan Fashion Stylist di Jember, Korban Ditusuk pada Adegan Ke 15

JEMBER, FaktualNews.co – Reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang fashion staylist dan koreografer Yohanes Satriyo Leonardo Gery (36), dilakukan polisi hari ini, Senin (8/6/2020) siang.

Rekonstruksi yang dilakukan sejak pukul 12 siang dan berlangsung selama kurang lebih dua jam, digelar di dua tempat berbeda. Yakni tempat ketiga pelaku saat menyusun rencana dan tempat terbunuhnya korban di rumahnya, Jalan Kertanegara RT 03 RW 07, Lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Ada 28 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi itu. Dimulai dari rencana pembunuhan hingga proses eksekusi.

Detik-detik proses pembunuhan terhadap korban, menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, dilakukan pada adegan ke 15.



“Dalam reka adegan itu, kita lakukan sesuai dengan pengakuan ketiga pelaku yang dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni tempat perencanaan, rumah pelaku AC (Anggi Cahyo), tapi tidak di rumahnya langsung, di lokasi lain yang dianggap rumah, kemudian di Jalan Kertanegara rumah korban. Ada 28 reka adegan yang dilakukan,” ujar Fran, Senin (8/6/2020).

Adegan ke 15, yakni detik-detik pembunuhan terhadapa korban, diperagakan saat pelaku MM menusuk korban yang sedang tidur.

“Dari adegan itu, terus berlanjut pada proses yang lain, sebagai tambahan informasi untuk berkas perkara,” sambungnya.

Dari reka adegan tersebut, kata Fran, tidak ditemukan bukti atau keterangan baru, dan semuanya sesuai dengan pengakuan para pelaku.



“Jadi sesuai dengan keterangan yang disampaikan ketiga pelaku, dan selanjutnya berkas itu akan dilengkapi, untuk nantinya setelah P21 akan kita limpahkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Fashion Stylist Jember, Yohanes Satriyo Leonardo Gery (36) tewas dibunuh tiga orang yang menyatroni rumahnya. Korban tewas setelah kepalanya dipukul tabung gas elpiji 3 kg dan punggungnya ditusuk pisau.

Ketiga pelaku yang membunuhnya adalah Muhadir Muhammad (27), Anggi Cahyo (21) dan Dwi Cahyo (19).

Aksi sadis itu direncanaan sejak awal untuk menguasai harta benda milik korban, yakni mobil mobil Datsun Go Panca warna silver berpelat P 1268 GX.