Advertorial

DPRD dan Pemkab Jombang Gelar Paripurna Bahas Raperda Bank Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna masa persidangan tahun 2020 terkait program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin (08/06/2020).

Dalam paripurna tersebut membahas tiga agenda rapat, diantaranya penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020, penyampaian nota pertanggungjawaban APBD tahun 2019 oleh Bupati Jombang dan penyampaian nota Raperda (rancangan peraturan daerah) Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Rapat dibuka oleh ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020.

Dalam agenda rapat nota Raperda Bank Jombang, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menegaskan, peraturan daerah adalah bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang memiliki kedudukan strategis karena berlandaskan konstitusional, seperti diatur dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945.

“Eksistensi aturan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak diperlukan sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelas bupati, Senin (08/06/2020).

Lebih lanjut, terkait nota Raperda Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Mundjidah mengungkapkan, Kabupaten Jombang telah menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan dan surat Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan penetapan perubahan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi tipe A.

Berdasarkan keputusan tersebut dilakukan perubahan pada rancangan peraturan daerah terkait tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang sebelumnya tipe B menjadi Dinas Kesehatan tipe A.

Terkait perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Jombang, Mundjidah menjelaskan perlu dilakukan penambahan modal sebesar 200 miliar rupiah dengan ketentuan minimal saham sebesar 51% dimiliki pemerintah daerah.

Hal ini mengacu pada surat otoritas jasa keuangan yang menjelaskan mengenai perubahan modal dasar pada perusahaan perseroan daerah BPR Bank Jombang.

“Dengan adanya perubahan modal dasar tersebut, maka pemerintah daerah perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang sebagai payung hukum penambahan modal dasar oleh pemerintah daerah kepada BPR Bank Jombang,” sambung Mundjidah.

Mengenai nota penjelasan, sepenuhnya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas dan memproses Raperda menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.