GRESIK, FaktualNews.co – Sebanyak Sembilan orang tersangka pencurian dump truk milik PT Tiga Bintang diringkus Satreskrim Polres Gresik. Kesembilan tersangka itu terdiri dari tiga orang pelaku dan enam penadah.
Pelaku adalah mantan karyawan perusahaan itu. Mereka mendapati dump truk tersebut di bengkel hendak diservis. Kunci kontak masih menempel.
Karena mendapat kesempatan, dump truk milik David itu langsung digondol. Rencananya kendaraan tersebut akan dijual ke penadah di Probolinggo seharga Rp 90 juta.
“Sudah ada kesepakatan dengan pembeli, tapi belum sempat transaksi,” kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, pencurian terjadi pada April 2020 lalu. Pelaku berjumlah dua orang. Yakni Agus Wadi (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan Puguh (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu Agus Mulyono (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke enam penadah. Diantaranya, Sumari (50), asal Jombang dan Kusyaeri (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu.
Selanjutnya, Juprianto (41), dan Solikin (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. Sumardi (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan Suhermanto (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu.
Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara,” tandas Arief yang belum genap satu bulan menjabat Kapolres Gresik ini.