Tempat Karaoke Tetap Buka di Masa Pandemi, Aktifis Nilai Satpol PP Pamekasan Abai
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Meskipun Pemerintah Kabupaten Pamekasan sudah menyampaikan ketentuan soal larangan beroperasinya tempat hiburan di tengah Pandemi Covid-19, kenyataannya sejumlah tempat hiburan dan karaoke di kabupaten Pamekasan tetap beroperasi.
Mantan aktivis GMNI Pamekasan, Baisuni, menyebut itu akibat Satpol PP yang abai terhadap tanggung jawab pengamanan pelaksanaan regulasi daerah.
“Bupati Pamekasan sudah mengeluarkan surat penutupan terhadap tempat hiburan tetapi Satpol-PP tidak menindak tegas dan terkesan membiarkan,” kata Baisuni, Rabu (10/6/2020).
Baisuni yang biasa disapa Sony Lanyalla tersebut menegaskan, beroperasinya tempat hiburan seharusnya menjadi atensi khusus bagi Satpol-PP. Sebab, angka dan grafik kasus Covid-19 di Pamekasan terus meningkat. Apalagi Satpol-PP mendapatkan suntikan dana dari refocusing anggaran APBD sebesar Rp. 2 miliar.
“Tidak wajar lah, kasus covid-19 terus meningkat dan tempat-tempat dibiarkan beroperasi. Wajar saja masyarakat menyebut Satpol tidak profesional,” ujarnya.
Ditengah kondisi seperti ini, Satpol-PP gencar melakukan monitoring tempat-tempat hiburan. Sebab, dana yang besar sebagai operasional harus sebanding dengan kinerja dan fakta di lapangan.
“Saya melihat Satpol-PP tidak kooperatif. Beraninya terhadap PKL tapi karaoke dibiarkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, konfirmasi via telepon dan WhatsApp ke nomer ponsel Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pamekasan, Kusairi, masih belum terjawab.