Didakwa Korupsi Dana Kapitasi Rp 8,379 Miliar, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Dikeluarkan dari Tahanan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Nasib Abdurrachman, terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, terbilang mujur. Sebab, permohonan peralihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dikabulkan.
Padahal, hampir tidak pernah ada terdakwa perkara korupsi yang proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, mengajukan peralihan maupun penangguhan penahanan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Apalagi, bagi terdakwa yang didakwa merugikan negara cukup besar.
Namun, sejarah itu mulai runtuh, dengan dikabulkannya permohonan peralihan penahanan terdakwa Abdurrachman menjadi tahanan kota. Meskipun, Abdurrachman didakwa korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,379 miliar terhitung mulai tahun 2015 – 2017 saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun FaktualNews.co, Abdurrahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowok Waru Malang pada 30 Maret 2020 lalu oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Malang.
Penahanan kemudian diperpajang penuntut umum, hakim PN hingga perpanjangan pertama oleh Ketua PN yang akan berakhir 28 Juli 2020. Namun, penahanan rutan tersebut dianulir Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah mengabulkan permohonan peralihan penahanan kota yang diajukan terdakwa.
Entah, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana dan dua hakim anggota M Mahin dan Sangadi mengabulkan peralihan penahanan itu pada sidang yang keberapa. Padahal, sidang perdana pada tanggal 13 Mei dan sidang kedua pada 3 Juni lalu.
Namun, pada sidang ketiga dengan agenda keterangan saksi-saksi pada Rabu (10/6/2020), terdakwa datang ke persidangan dengan didampingi tim penasehat hukumnya. Begitu pun ketika pulang.
“Terdakwa penahanannya dialihkan, jadi tahanan kota,” ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang.
Sedangkan, tim penasehat hukum terdakwa Abdurrachman, Ma’ruf ketika dikonfirmasi peralihan penahanan itu membenarkan. “Berdasarkan penetapannya (majelis hakim) kemarin terkait pandemi Covid-19,” ucapnya singkat kepada wartawan FaktualNews.co, usai sidang pemeriksaan 7 saksi dari BPJS, Kepala dan Bendahara Puskesmas yang menyetor dana kapitasi sejak 2015-2017 silam itu.
Meski demikian, ketika disinggung soal permohonan peralalihan itu apa karena terdakwa sakit atau alasan lainnya, Ma’ruf menjawab singkat. “Engga,” ucapnya singkat.
Sementara, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana ketika dikonfirmasi terkait pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut mengaku masih belum tau.
“Besok aku tanya ke majelisnya. Ini aku sudah pulang,” jawabnya melalui pesan WhatsApps.