Kriminal

Gelapkan Belasan Unit Motor, Warga Jabon Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Abdullah Aziz (29), warga Desa Pejarakan Selatan RT 01 RW 02, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Porong, Polresta Sidoarjo.

Ia berurusan dengan Polisi lantaran menggelapkan sebanyak 12 unit motor milik Dealer Honda Tirto Agung di Jalan Raya Jenggolo No. 159, Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kapolsek Porong, Kompol Sarwo Waskito mengatakan, pelaku merupakan pekerja di dealer tersebut. “Pelakunya adalah karyawan dealer sendiri, bagian gudang stok,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Terbongkarnya aksi pelaku tersebut bermula dari pihak dealer melakukan audit oleh team Mojokerto. Saat itu, diketahui kekurangan stok sepeda motor merk honda tahun 2020 sebanyak 12 unit.

Karena muncul keganjalan, pihak dealer membuka rekaman CCTV. Hasilnya, nampak seorang karyawan mengeluarkan sepeda motor. “Pelaku sendiri berhasil ditangkap Rabu (3/6/2020) usai kami mendapat laporan,” terangnya.

Sementara dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual barang hasil penggelapannya dengan cara online. “Aksinya di lakukan sejak bulan Februari sampai Mei. Jumlahnya 12 motor,” ungkapnya.

Akibat aksi pelaku itu, pihak dealer mengalami kerugian mencapai Rp 204 juta. “Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP,” pungkas Sarwo Waskito.