TRENGGALEK, FaktualNews.co-Satresnarkoba Polres Trenggalek meringkus tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L.
Tiga tersangka adalah KDP alias Apit (23), SH alias Ganden (24) keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek dan RZK alias Kasmi (34) warga Desa Wonoanti, Kecamatan/Kabupaten setempat.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti pil double L 360 butir, HP, uang tunai dan barang bukti lain.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar okerbaya jenis pil double L tersebut.
“Untuk saat ini tiga tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (11/6/2020).
Disampaikan AKBP Doni, penangkapan terhadap tiga tersangka berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah kota Trenggalek sering terjadi peredaran pil double L.
Kemudian petugas Sat Narkoba Polres Trenggalek pada Kamis (9/6/2030) melihat dua orang satu laki-laki dan perempuan dengan gerak gerik mencurigakan diparkiran salah satu Hotel di Trenggalek
Selanjutnya petugas mengamankan orang tersebut, yakni KDP alias Apit dan temannya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 95 butir pil double L yang dikemas plastik klip dalam tas kresek dimasukan di dalam tas teman tersangka.
Dari hasil interogasi, temannya mengakui bahwa pil double L tersebut dibeli KDP alias Apit. Kemudian petugas mengamankan tersangka Apit.
Setelah di interogasi Apit mengakui, bahwa ia telah mengedarkan kepada temannya sebanyak 100 butir dengan harga Rp 270 ribu.
Tersangka Apit juga mengaku, barang terlarang tersebut didapat dari SH alias Ganden yang transaksinya pada Senin (8/6/3020) per 100 butir dengan harga Rp 250 ribu.
Mendapat keterangan dari tersangka Apit, petugas langsung meringkus SH alias Ganden di rumahnya pada Rabu (10/6/2020).
Ganden mengaku mengedarkan Pil double L kepada Apit, serta mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari temannya bernama RZK alias Kasmi yang transaksinya pada Senin (8/6/2020) di pinggir jalan pertigaan Nglancor masuk Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari.
Petugas selanjutnya bergerak cepat dan meringkus Kasmi di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti pil double L sebanyak 265 butir yang dikemas plastik klip di dalam kardus di kamarnya, HP serta uang tunai Rp 350 ribu.
“Para tersangka ini akan kita kenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 Subs Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas AKBP Doni.