FaktualNews.co

Ini Alasan Majelis Hakim Putuskan Terdakwa Eks Kadinkes Malang Jadi Tahanan Kota

Hukum     Dibaca : 804 kali Penulis:
Ini Alasan Majelis Hakim Putuskan Terdakwa Eks Kadinkes Malang Jadi Tahanan Kota
FaktualNews,co/Nanang Ichwan
Terdakwa Abdurrachman (pojok kanan), didampingi penasehat hukumnya saat sidang agenda saksi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, buka suara terkait penetapan peralihan penahanan terhadap Abdurrachman, terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (jaspel) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

Melalui Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana mengungkapkan, majelis hakim memiliki pertimbangan terkait dikabulkannya pengalihan penahanan kepada Abdurrachman, terdakwa yang didakwa korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (jaspel) total sebesar Rp 8,379 miliar terhitung mulai tahun 2015 – 2017, saat terdakwa menjabat Kadinkes Kabupaten Malang.

“Alasannya pengalihan tahanan jadi tahanan kota adalah saat itu masih berlaku PSBB, sidang telekonferensi tidak efektif sinyal putus-putus, suara tidak jelas,” ucapnya menyampaikan pertimbanhan majelis kepada wartawan FaktualNews.co lewat pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2020).

Sehingga, lanjut dia, majelis hakim mengambil langkah alih tahanan agar para terdakwa bisa mendengar langsung keterangan para saksi. “Biar jelas duduk perkaranya,” ucapnya.

Selain itu Lufsiana menjelaskan bahwa perlaihan tahanan itu tetap ada permohonan dari terdakwa yang diajukan pada 13 Mei lalu, saat sidang dakwaan. “Tapi majelis hakim masih mempertimbangkan, (karena) situasi PSBB, akhirnya tangga 3 Juni (majelis hakim) setuju alih tahanan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, nasib Abdurrachman, terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (jaspel) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terbilang mujur. Sebab, peralihan penahanan yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dikabulkan.

Padahal, hampir tidak pernah ada terdakwa perkara korupsi yang proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, mengajukan peralihan maupun peangguhan penahan dikabulkan oleh majelis hakim. Apalagi, bagi terdakwa yang didakwa merugikan negara cukup besar.

Namun sejarah itu mulai runtuh dengan dikabulkannya permohonan peralihan penahanan terdakwa Abdurrachman menjadi tahanan kota. Meskipun, Abdurrachman didakwa korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,379 miliar terhitung mulai tahun 2015 – 2017 saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.

Informasi yang dihimpun FaktualNews.co, Abdurrahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowok Waru Malang pada 30 Maret 2020 lalu oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Malang.

Penahanan kemudian diperpanjang hingga ke penuntut umum, hakim PN hingga perpanjangan pertama oleh Ketua PN yang akan berakhir 28 Juli 2020 mendatang. Namun, penahanan rutan tersebut dianulir menjadi tahanan kota majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana dan dua hakim anggota M Mahin dan Sangadi.

Hal itu baru diketahui pada sidang ketiga dengan agenda keterangan saksi-saksi pada Rabu (10/6/2020) kemarin. Terdakwa datang ke persidangan dengan didampingi tim penasehat hukumnya. Begitupun ketika pulang.

Tim penasehat hukum terdakwa Abdurrachman, Ma’ruf ketika dikonfirmasi peralihan penahanan itu membenarkan.

“Berdasarkan penetapannya (majelis hakim) kemarin terkait pandemi covid,” ucapnya singkat kepada wartawan FaktualNews.co, usai sidang pemeriksaan 7 saksi dari BPJS, Kepala dan Bendahara Puskesmas yang menyetor dana kapitasi sejak 2015-2017 silam itu.

Meski demikian, ketika disinggung soal permohonan peralalihan itu apa karena terdakwa sakit atau alasan lainnya, Ma’ruf menjawab singkat. “Nggak,” ucapnya singkat.

Baca Sebelumnya: Didakwa Korupsi Dana Kapitasi Rp 8,379 Miliar, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Dikeluarkan dari Tahanan

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas