Hukum

Jemput Paksa Jenazah Corona di Surabaya, Empat Anak Korban Jadi Tersangka

SURABAYA, FaktualNews.co – Peristiwa pemulangan jenazah corona atau Covid-19 secara paksa dari Rumah Sakit Paru, Surabaya, menjadikan empat orang sebagai tersangka.

Mereka anak dari korban, MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22). Semuanya warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Jumat (12/6/2020).

Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” tambahnya.

Fadil menyampaikan, awal mula kasus ditangani kepolisian Sektor Semampir. Akan tetapi, proses penyidikan akhirnya diambil alih Polda Jatim.

“Laporannya dari rumah sakit dan awalnya ditangani oleh Polsek setempat. Dan kini telah kami ambil alih penyidikannya,” lanjutnya.

Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Seperti diketahui, satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif Covid-19 tanpa protokol kesehatan.

Keluarga korban tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) ini membuat Lurah Pegirian Menik Hartawanta turun tangan. Bahkan pihak kelurahan mendapat informasi bahwa pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat.

Pihak kelurahan mencoba menemui dan memediasi keluarga tersebut di rumahnya. Setelah diyakinkan, pihak keluarga akhirnya berkenan memakamkan jenazah di pemakaman khusus jenazah Covid-19, yakni di TPU Keputih.