Kriminal

Penjual Sabu di Surabaya Diringkus Polisi, Saat Transaksi

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit I Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, yang dipimpin Aiptu Bagus Mukaryadi membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Adalah Wiwit bin Mubin (40) warga Gedong, Surabaya, yang diringkus polisi karena edarkan sabu. Penangkapan ini bermula saat tersangka akan menjual sabu ke salah satu temannya.

Mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli narkoba dari masyarakat, Tim Unit I Opsnal Sat Resnarkoba langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan satu orang tersangka.

“Setelah ada informasi tentang transaksi jual beli narkoba. Anggota langsung meluncur TKP, benar saja, ada tersangka dan satu orang temannya sedang melakukan transaksi dan berhasil diamanakan,” kata AKBP Memo Adrian, (12/6/2020).

Dari penangkapan itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik yang berisi narkoba dengan berat 0,3 gram.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.