FaktualNews.co

Covid-19, Panti Pijat di Surabaya Kembali Dibuka Beryarat

Peristiwa     Dibaca : 811 kali Penulis:
Covid-19, Panti Pijat di Surabaya Kembali Dibuka Beryarat
FaktualNews.co/Riski/
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto,

SURABAYA, FaktualNews.co – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 sudah terbit.

Menyikapi itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali tersebut. Salah satunya di bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut. Termasuk dalam bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan, Minggu, (14/6/2020).

Pada intinya, ketika Perwali itu ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka usahanya. Dikatakan, sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.

“Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” ujar Irvan.

Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, Security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

“Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut.  Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya,” imbuhnya.

Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di panti pijat, spa, dan refleksi adalah tempat usaha wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020. Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh 37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Serta wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh/immunitas tubuh.

Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin