FaktualNews.co

Dirut RSUD Jombang Bantah Tarik Biaya Pemakaman Pasien Covid-19

Kesehatan     Dibaca : 1022 kali Penulis:
Dirut RSUD Jombang Bantah Tarik Biaya Pemakaman Pasien Covid-19
Faktualnews.co/muji lestari
Direktur RSUD Jombang, Puji Umbaran.

JOMBANG, FaktualNews.co-Direktur RSUD Jombang, dr Puji Umbaran angkat bicara menyusul adanya kabar masyarakat yang membayar sejumlah uang untuk pemakaman keluarganya yang meninggal akibat terpapar virus corona (Covid-19).

Puji Umbaran memastikan seluruh biaya penanganan pasien yang terpapar Covid-19 gratis sepenuhnya. Sehingga pihaknya tidak akan memungut biaya sepeser pun kepada para pasien dengan indikasi Covid-19.

Dia menjelaskan, mulai dari proses perawatan, rapid test hingga uji laboratorium bahkan hingga pasien meninggal dengan proses pemakaman dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Covid-19 pun semua akan ditanggung Pemerintah.

“Nggak ada pembiayaan seperti itu, kalau ada keluarga merasa ditarik, monggo datang ke RSUD Jombang dengan menunjukkan kuitansinya. Tanggal berapa, diterima siapa dan tanda tangan siapa nanti kami telusuri,” tegas Puji Umbaran, Senin, (15/6/2020).

Sedangkan mengenai biaya pemakaman dengan protokol Covid-19 sebesar Rp 2,5 juta tersebut, menurut Puji, itu merupakan biaya sementara yang harus dibayar oleh pihak keluarga pasien.

Namun demikian, besaran uang yang telah dibayarkan pihak pasien bisa diklaimkan kembali ke pihak RSUD Jombang sebagai biaya talangan peti jenazah.

“Kalau yang seperti ini bisa diklaimkan kembali ke RSUD Jombang, karena beaya tersebut untuk nalangi peti mati dan yang Rp 700 ribu biaya pemulasaraan jenazah secara khusus, yang ada dalam biling, berlaku untuk semua pasien,” terangnya.

Menurutnya, karena Covid-19 biaya ditanggung pemerintah, maka itu juga bisa diklaimkan kembali ke RSUD Jombang.

Puji menuturkan, untuk penanganan wabah pandemi covid-19 ini, pihaknya hanya menyiapkan dua peti mati saja.

Sehingga jika dua-duanya kemudian terpakai, maka pasien yang meninggal ketiga tersebut akan diminta menbayarkan dulu dana talangan untuk proses pemakaman pasien Covid-19 dengan SOP yang ada.

“Karena menghapus billing itu tidak boleh, jadi itu bisa retur atau ditagihkan kembali, ada berita acaranya retur, itu bahan laporan kami ke BPK,” ungkapnya.

“Sekali lagi pihak keluarga bisa datang ke RSUD dengan bukti-bukti kwitansi untuk proses retur ini, mungkin petugas pada saat itu tidak menyampaikan atau konsentrasinya masih ke pemakaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Keluhan ini diungkapkan Sadam Mubin, keluarga dari pasien positif Covid-19 berinisial NH (51) asal Kecamatan Megaluh.

Dia membeber, keluarganya harus membayar uang sebanyak Rp 2,5 juta untuk biaya pemakaman NH yang semasa hidupnya merupakan perangkat desa di Kecamatan Megaluh ini. Rincianya, biaya peti jenazah Rp 1,8 juta dan biaya pemakaman Rp 700 ribu.

“Terose damel peti terus sing dalem nguburaken, kaleh ambulans dan petugas, paman dirawat ten RSUD 3 hari dan RSI 2 hari (Katanya untuk bayar peti lalu yang buat pemakaman, serta ambulans dan petugas, pamam di rawat di RSUD Jombang 3 hari dan RSI 3 hari,” kata Sadam.

Biaya pemakaman tersebut dibayar pihak keluarga beberapa saat setelah proses pemakaman langsung kepada petugas.

“Iya jadi kami bayar setelah prosesi pemakaman, di RSUD perawatannya nggak bayar, tapi bayar di pemakaman,” tambahnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah