Oknum Sekda Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan
BONDOWOSO, FaktualNews.co – Oknum Sekda Bondowoso, Syaifullah telah ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan dan pembunuhan. Terkait itu, dia mengaku akan tetap menghormati proses hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Husnus Sidki, Syaifullah yang belum genap setahun menjabat sebagai Sekda Bondowoso itu menegaskan akan mengikuti semua ketentuan maupun prosedur yang sudah diatur dalam hukum.
“Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Kami akan ikuti sampai sejauh mana kasus ini akan dilanjutkan. Ini menunjukkan bahwa Sekda taat hukum,” kata Husnus Sidki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
Husnus mengungkapkan, kasus yang membelit Syaifullah pihaknya berkeyakinan bahwa apa yang disangkakan terhadap kliennya tersebut nantinya akan lemah, bahkan akan gugur demi hukum.
“Kita akan uji di pengadilan nanti. Sebab, pertama, kan tidak jelas siapa yang mengirim pertama kali rekaman itu. Karena pak Sekda tak pernah mengirimkan,” beber Husnus Sidki.
Kedua, jelasnya, siapa pula yang punya inisiatif lantas merekam percakapan itu. Kenapa bisa tahu, jika suara tersebut adalah Syaifullah. Sebab, kedua orang tersebut saat itu belum saling mengenal.
“Rekaman itu kan perlu dipertanyakan juga. Makanya, polisi harus betul-betul jeli juga dalam hal ini,” tandas Husnus Sidki.
Sebelumnya, oknum Sekda Bondowoso setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Syaifullah lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangka melanggar pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto pasal 335 KUHP.