Gegara Data Bansos Covid-19, Ratusan Kades se-Kabupaten Blitar Mengadu ke Dewan
BLITAR, FaktualNews.co – Persoalan data penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) kian memanas. Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Blitar akhirnya hearing dengan Dewan setempat, pada Rabu (17/6/2020), akibat menjadi bulan-bulanan warga saat pembagian Bansos.
Kordinator Lapangan (Korlap)APD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono yang juga Kades Karangsono, Kecamatan Kanigoro mengatakan, sebagai Kades pihaknya menjadi korban data bansos.
Dalam pemaparannya, pihaknya menilai pendataan Bansos tersebut tak serius alias main-main, “Seperti data penerima bantuan sosial Kabupaten, Provinsi, Kemensos, BPNT, maupun PKH. Semua bantuan tersebut saya kira memakai sistem lama, jadi banyak tumpang tindih di satu orang,” kata Bagas, begitu Kades Karangsono ini biasa disapa.
Kondisi tersebut, lanjut Bagas, seharusnya OPD menjadi leading sektor database penerima bantuan. Dinsos dan Kominfo harus ikut bertanggung jawab. Tidak hanya Kepala Desa yang menjadi “kambing hitam” warga.
“Kami jelas sangat kecewa dengan pendataan tersebut, Pasalnya pahitnya yang menerima kami selaku kepala desa,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso mengatakan, Kades meminta agar penyaluran bansos berikutnya tidak tumpang tindih atau semrawut. Akhirnya disepakati antara Gugus Tugas dan dinas terkait, memberikan kewenangan pada Kades desa untuk mengirimkan data nama-nama yang layak menerima bantuan berikutnya.
“Dengan demikian, diharapkan Kades tidak menjadi bulan-bulanan seluruh warganya. Memang kita akui data yang dikeluarkan untuk tahap pertama, semrawut. Untuk itu, penyaluran tahap pertama itu harus dipakai sebagai evaluasi agar berikutnya lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati mengatakan, dalam hearing tersebut mengklarifikasi mengenai berbagai sumber bantuan yang diberikan dalam waktu bersamaan.
Dengan adanya hal itu, data yang digunakan berasal dari DTKS, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 harus ada percepatan penanganan Covid-19. Di mana yang ditangani adalah masalah kesehatan, dampak ekonomi, dan pengaman sosial.
“Karena mengacu data itu, sehingga saat ini bermasalah. Sehingga melalui hearing ini disepakati verifikasi dilakukan oleh pihak desa. Kemudian Dinsos diperintahkan merapat ke Kades dan Camat untuk sinkronisasi data,” ujarnya.
Tuti juga mengakui, data penerima Bansos tahap pertama mengacu pada DTKS, ternyata menjadi persoalan. Karena data tersebut sudah lama tidak diverifikasi. Menurutnya, sebenarnya tugas verifikasi sudah di operator desa sejak tahun 2017. Tetapi, masih ada beberapa desa yang belum verifikasi, dan setelah dicek, di Kabupaten Blitar baru memverifikasi DTKS 37 persen.
“Sekarang yang menjadi filter adalah NIK. Tetapi warga yang tidak punya NIK akan dicover dari Bansos daerah,” jelasnya.