SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya pengiriman 540.230 batang rokok ilegal tanpa cukai maupun menggunakan cukai palsu, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Juanda.
Ratusan batang rokok ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai sejak bulan Maret sampai Juni 2020. Setidaknya ada 82 penindakan rokok ilegal jenis sigaret kretek berbagai merek.
Dari 82 penindakan tersebut, petugas mengamankan 84 karton. Rinciannya, 2.714 slop, 27.559 bungkus dan 540.230 batang rokok.
“Ada 484.030 batang rokok tidak ada cukai dan 56.200 batang memakai cukai palsu,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, Kamis (18/6/2020).
Sebanyak 540.230 batang rokok yang diperkiraan nilai barang sebesar Rp 551 Juta tersebut, total potensi kerugian negara sebesar Rp 320.529.264. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 320 juta,” terangnya.
Hasil dari 82 penindakan ini sebagain besar pengiriman dari Madura dengan tujuan berbagai kota di Indonesia.
Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.
Kemudian atas informasi tersebut dilakukan analisa targeting barang kiriman khususnya terhadap barang yang berasal dari Pulau Madura.
“Modus yang digunakan yakni pelaku menyamarkan pemberitahuan nama barang serta tidak menyebutkan alamat pengirim dan penerima secara lengkap,” terangnya .
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik dan keaslian pita cukai menggunakan alat pendeteksi yaitu Hologram Reader dan Ultraviolet. Hasilnya, terdapat rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Budi menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal saat pandemi covid-19. “Tahun 2019 juga ada 55 penindakan,” pungkasnya.