Peristiwa

Kejari Sidoarjo Bakar 99 Karton Rokok Ilegal dan Lebur Sabu 1,5 Kg

SIDOARJO, FaktualNews.co-Barang bukti kejahatan di Sidoarjo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dimusnahkan tim jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo di kantor setempat, Kamis (18/6/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya sabu seberat 1,5 kg dan 29 ribu pil koplo yang dimusnkahkan mengunakan mesin blender hingga halus baru dibuang.

Sementara untuk barang bukti jenis ganja seberat 319,67 gram dan 99 karton rokok ilegal (tanpa cukai) nerbagai merk dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi arang.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini dari 200 perkara pidum dan pidsus yang sebagian tahun 2019 dan sebagian 2020 yang sudah inkrach,” ucap Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono dikonfirmasi FaktualNews.co. Dia mengaku dalam setahun melakukan pemusnahan tiga kali.

Sementara, ketika ditanya terkait barang bukti yang dimusnahkan itu sedikit bila dibanding dengan perkara narkoba yang ada, Budi mengaku barang bukti narkoba tidak seluruhnya diterima kejaksaan.

“Untuk barang bukti narkoba misalnya tidak seluruhnya dikasihkan kepada kami, jadi kebanyakan hanya sampling saja yang dijadikan barang bukti. Tujuannya untuk pengamanan dan tidak terjadi penyalahgunaan,” pungkasnya.