SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 145 Miliar. Pemusnahan dilakukan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/6/2020).
Narkoba tersebut hasil dari penangkapan mulai bulan Desember hingga Mei 2020 yang disita dari tangan 46 tersangka yang ditangkap selama 6 bulan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.
“Ini prestasi yang luar biasa. Baru menginjak 2 minggu saya menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya, sejumlah kasus narkoba diungkap. Saya ucapkan selamat atas kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkoba jenis sabu, pil ekstasi, happy five, pil dobel L dan obat keras (D5). Total ada 144,401 Kg sabu, 20.499 butir pil ekstasi, 3.992 butir happy five, 6.212.101 butir pil dobel L, dan 43.000 butir obat keras (D5).
Isir menambahkan, penindakan terhadap para tersangka dan pemusnahan barang bukti narkoba itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang selama ini terlibat dalam pusaran narkoba.
“Sebab saat ini narkoba sudah masuk ke semua lini kehidupan masyarakat, baik langsung maupun tak langsung,” tandasnya.
Kombes Isir juga mengatakan, perang terhadap narkoba itu, nantinya ada Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo bebas narkoba, yang menjadi satu kesatuan.
“Jadi, untuk mengungkap jaringan narkoba atau jejaring, ini harus tetap bekerjasama, kolaborasi. Tabu genderang perang terhadap narkobanya kita perkeras terus. Itu artinya, perang tanpa henti melawan narkotika. Makanya, ini butuh integritas. Kalau ada pelaku narkoba yang melawan, akan kita kasih tindakan keras, tetap terukur,” pungkasnya.