FaktualNews.co

Polres Ngawi Bekuk Dua Pembobol ATM

Hukum     Dibaca : 1083 kali Penulis:
Polres Ngawi Bekuk Dua Pembobol ATM
FaktualNews.co/Zaenal Abidin
Dua tersangka pembobol ATM saat di Mapolres Ngawi.

NGAWI, FaktualNews.co – Anggota Sarreskrim Polres Ngawi meringkus dua terduga pelaku kejahatan siber bernama Saryanto Aladam (48) dan Tri Warno (38).

Kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi atas sangkaan telah melakukan kejahatan Skimming pada salah satu agen BRI Link.

Dua warga Jawa Tengah itu diduga telah membobol ATM warga Desa Jeblogan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi pada Kamis (21/5/2020) lalu.

“Kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi atas sangkaan telah melakukan kejahatan Skimming pada salah satu agen BRI Link,” terang Kasatreskrim, AKP Khoirul Hidayat, Rabu (17/6/2020).

Menurut Hidayat, sekitar pukul 16.45 WIB di hari kejadian mereka mendatangi salah satu agen BRI Link yang berlokasi di desa Jeblogan kec.Paron Ngawi.

Awalnya Tri Warno berpura-pura menitipkan transferan dan saat itu pelaku memperhatikan pemilik toko saat memasukkan PIN di dalam mesin BRI Link.

Tidak lama kemudian Sariyanto masuk toko dan berpura-pura membeli rokok dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian pemilik toko.

Sewaktu pemilik toko melayani Sariyanto, seketika Tri warno mengambil ATM pemilik toko yang berada di atas meja lalu menggesekkan di alat skimming yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

Setelah melakukan proses tersebut kedua pelaku kembali ke mobil dan sewaktu didalam mobil mereka melakukan proses penggandaan kartu ATM dengan menggunakan laptop yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku melakukan pencairan di toko lain yang menyediakan BRI Link dengan menggunakan ATM yang telah digandakan dengan memakai PIN milik toko sebelumnya.

Akhirnya mereka berhasil menguras saldo milik toko awal sejumlah tiga puluh enam juta rupiah. Karena pemilik toko pertama merasa kehilangan uang di saldonya secara mendadak tersebut lalu melaporkan kejadan yang menimpanya pada Polres Ngawi.

“Korban kehilangan uangnya senilai tiga puluh enam juta rupiah padahal korban tidak merasa melakukan proses transfer. Dan kecurigaan korban pada dua orang yang telah mendatangi tokonya tersebut,” jelas Hidayat.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran pada dua orang pelaku yang telah dicurigai. Dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Ngawi.

“Untuk pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di daerah Jawa Tengah,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh