FaktualNews.co

Diwaduli Keluarga Pasien Covid-19, Legislator Surabaya : Pemerintah Harus Ganti Biaya

Kesehatan     Dibaca : 839 kali Penulis:
Diwaduli Keluarga Pasien Covid-19, Legislator Surabaya : Pemerintah Harus Ganti Biaya
Faktualnews/risky prama
Baktiono Anggota DPRD Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Menyikapi keluarga pasien yang keberatan atas pembiayaan perawatan pasien Covid-19, Anggota DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya bisa membantunya.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI-P ini menjelaskan, seluruh pembiayaan pasien Covid-19, baik yang ditangani rumah sakit pemerintah maupun Swasta, seluruhnya ditanggung Pemerintah.

Apalagi, pasien dari keluarga tidak mampu, terlebih lagi saat ini Negara dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.

“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 75/2019 Bab VI Pasal 22, maka seluruh biaya rumah sakit akibat penyakit Covid-19, ditanggung pemerintah sesuai INA-CBGS (Indonesia-Case By Groups),” kata Baktiono, Jumat, (19/6/2020).

Semua rumah sakit, tegas Baktiono, berkewajiban menyampaikan ke pemerintah dan klaim biaya rumah sakit sampai kepada pemakaman masyarakat.

Dikatakan, jangan malah pihak rumah sakit meminta biaya ke warga, apalagi warga tersebut mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS penerima bantuan iuran.

Oleh karena itu, pemkot segera memfasilitasi persoalan warga tersebut dan uang biaya RS yang dibayarkan Warga tidak mampu segera diganti sesuai biaya di rumah sakit wilayah Undaan Surabaya.

“Semua informasi dan data almarhum sudah saya sampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya, yakni Saudara Irvan Kepala Bakesbang Linmas yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya,” ucap Baktiono.

Sejak tanggal masuk sampai pasien meninggal, semua biaya diklaimkan ke pemerintah. Sehingga, rumah sakit terlebih rumah sakit swasta harus koordinasi dengan pemerintah.

Sementara itu terkait anak pasien covid-19 yang diperbolehkan masuk ke ruang isolasi, Baktiono menambahkan, seharusnya rumah sakit mengerti tentang protokol kesehatan penanganan pasien Covid-19.

Karena, imbuhnya, pihak keluarga tidak diperkenankan masuk ke ruang isolasi, dan yang diperbolehkan hanya perawat dan dokter dengan menggunakan Alat Pelindung Diri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah