Daripada Bahas RUU HIP
PD Muhammadiyah Jember: Lebih Baik Fokus Penanganan Covid-19
JEMBER, FaktualNews.co – Menyikapi persoalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Ketua PD Muhammadiyah Jember, Kusno menyarankan untuk tidak perlu dilanjutkan.
Menurutnya, karena RUU tersebut dinilai kontraproduktif, dan terkait nilai-nilai ideologi Pancasila saat ini sudah menciptakan kerukunan antar umat beragama yang baik.
Pria yang juga Rektor di Universitas Muhammadiyah Jember ini menyarankan, daripafda buang tenaga untuk membahas RUU yang kontroversi. Lebih baik legislatif ataupun eksekutif di tingkat pusat, fokus mencari solusi soal wabah Covid-19 yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Sikap kami PD Muhammadiyah Jember, sama dengan pengurus pusat, bahwa RUU HIP itu tidak perlu dilanjutkan pembahasannnya. Karena ketika membaca materinya yang di dalam, justru akan kontraproduktif dengan nilai-nilai filosofi dari Pancasila itu sendiri,” kata Kusno saat dikonfirmasi FaktualNews.co di kantornya, Jumat (19/6/2020).
Jika dipelajari seksama, RUU HIP itu terkesan memiliki kepentingan-kepentingan tertentu, dan memicu lahirnya sikap-sikap kontroversi yang kontraproduktif.
“Hidup kerukunan dari ideologi Pancasila itu, sudah sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa kita. Dari lahirnya 1 Juni hingga sampai pada adanya Piagam Jakarta sudah jelas maknanya,” kata Kusno.
Kusno pun mengibaratkan, sebagai pasangan suami istri dikala menyamakan satu visi misi dalam kehidupan berumah tangga ya sudah menjadi sebuah kesepakatan.
“Dari yang berbeda tujuan menjadi satu tujuan dalam hidup berumah tangga, kalau masih ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, tidak selesai. Bagaimana hidup berumah tangga yang baik,” tukasnya.
“Lebih baik fokus akan penanganan Covid-19 yang situasinya saat ini sudah sangat mengerikan. Juga segera dicari penyelesaiannya,” pungkasnya.
Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan.
Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/ Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.