Terkait Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19, RS Al Irysad Surabaya Janji Kembalikan
SURABAYA, FaktualNews.co – Rumah Sakit (RS) Al Irsyad Surabaya, berjanji akan mengembalikan semua biaya pemakaman jenazah corona atau covid-19 kepada keluarga pasien.
Manager pelayanan RS Al Irsyad, dr Salim mengatakan, biaya yang sempat dipungut dari keluarga pasien itu baru bisa diberikan setelah Kementerian Kesehatan membayar klaim yang diajukan.
“Kalau Kemenkes sudah mencairkan yang kita klaimkan itu. Insya Allah dan pasti akan kita kembalikan uang itu,” tegas Salim, Jumat (19/6/2020).
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar keluarga pasien segera mendatangi rumah sakit untuk mengurus pengajuan klaim supaya segera ditindaklanjuti.
Ia menambahkan, biaya yang ditanggung pemerintah terkait pemakaman jenazah virus corona sebesar Rp 3 juta. Jadi, pungutan yang sempat dibayar keluarga pasien akan dikembalikan.
“Kita akan kembalikan seratus persen,” tandasnya.
Salim menjelaskan, proses pengembalian biaya sangat sederhana. Yakni, pihak keluarga cukup menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pasien kepada rumah sakit.
Nantinya data tersebut akan diproses untuk diajukan ke Kementerian Kesehatan sebagai klaim biaya pemakaman jenazah pasien corona. Diperkirakan, biaya bakal diterima keluarga pasien tiga bulan setelah pengajuan.
“KTP ada NIK-nya itu nanti diproses. Yang sudah dibayar itu di kita Bulan Maret – April. April, Mei, Juni belum terbayar. Jadi kalau masalah Covid begitu sudah terbayar akan kita kembalikan,” lanjutnya.
“Insya Allah yang sudah cair dalam waktu dekat akan kita kembalikan. Kita nggak menyalahi komitmen, pasti kita kembalikan,” tutupnya.
Sebagaimana dikabarkan, keluarga Sri Umiyati (48), mendiang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) RS Al Irsyad, asal Tambak Wedi Baru Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya, mengeluh adanya pungutan sebesar Rp 2,5 juta oleh rumah sakit untuk biaya pemakaman jenazah.
Biaya tersebut dipakai untuk membeli peti mati, kantong jenazah, ambulan hingga Alat Pelindung Diri (APD) bagi tim medis.
Sementara dihimpun dari berbagai sumber, ketentuan tentang klaim biaya pemakaman jenazah pasien corona tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan virus corona.