SIDOARJO, FaktualNews.co – Semua agenda sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo ditunda sepekan menyusul adanya seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan positif covid-19.
Pengadilan Tipikor Surabaya berada di Sidoarjo itu merupakan bagian dari PN Surabaya Kelas 1A Khusus. Sejumlah hakim maupun panitera pengganti Pengadilan Tipikor berasal dari PN Surabaya. Keterkaitan itu yang membuat sidang ditunda.
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana mengatakan semua perkara yang sidang dalam pekan ini ditunda. “Semua agenda sidang yang sudah dijadwalkan pada pekan ini ditunda,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Senin (22/6/2020).
Lufsiana mengungkapkan, jadwal sidang kembali normal pada 29 Juni mendatang. “Jadi sidang yang pada pekan ini ditunda akan dimulai pada pekan depan,” ungkapnya.
Menurut Lufsiana, itu dilakukan untuk mencegah persebaran pandemi Covid-19 di lingkungan pengadilan, khususnya Pengadilan Tipikor Surabaya. Kalau tidak, lanjut dia, berpotensi membahayakan jaksa, terdakwa maupun pengunjung sidang yang berasal dari berbagai daerah.
“Maka disterilkan dahulu dan sidang pada pekan ini diputuskan ditunda. Cuma satu minggu tunda,” pungkasnya.