FaktualNews.co

BNN Nganjuk Bekuk 2 Residivis Narkoba asal Magetan

Hukum     Dibaca : 1175 kali Penulis:
BNN Nganjuk Bekuk 2 Residivis Narkoba asal Magetan
FaktualNews.co/R.M Gawat
Dua tersangka saat dirilis di depan media.

NGANJUK, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk menangkap dua pria asal Kabupaten Magetan, Minggu (21/ 06/ 2020) malam. Keduanya merupakan residivis narkoba yang ditangkap karena kasus sabu-sabu.

Dua pria tersebut adalah Niko Dimas Irawan (26) warga Desa Tawanganom, Kecamatan/ Kabupaten Magetan, dan Agus Riyanto (39) warga Desa Candirejo, Kecamatan/ Kabupaten Magetan.

“Jadi dua tersangka ini ditangkap saat melintas di Jalan Tol Saradan, Madiun, tepatnya di kilometer 626, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kepala BNN Kabupaten Nganjuk AKBP, Bambang Sugiharto saat konferensi pers, Selasa (23/ 06/ 2020).

AKBP Bambang menjelaskan, selain mengamankan dua tersangka, Tim BNN Nganjuk juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 33,02 gram, ratusan plastik klip siap pakai, dua alat timbangan, seperangkat alat hisap sabu, ponsel, buku tabungan, hingga satu unit mobil Toyota Innova. Dari barang bukti sabu-sabu 33,02 gram tersebut, jika diuangkan bernilai sekitar Rp 50 juta.

“Keduanya merupakan jaringan Surabaya-Magetan, dan sudah kami intai pergerakannya, sebelum akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti, yakni narkotika golongan I (amphetamine/sabu-sabu),” ujar Bambang.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan istilah atau nama baru untuk sabu-sabu tersebut. “Ada yang menyebut serbuk putih, ice, kristal, dan SS,” imbuhnya.

Menurut AKBP Bambang, baik Agus maupun Niko berperan sebagai bandar, pengedar, sekaligus pemakai sabu-sabu. Wilayah aksinya berada di sekitar Magetan, yang masih termasuk dalam wilayah operasi BNN Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Tersangka Agus dijerat pasal 127 ayat 1, sedangkan Niko dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik BNN Kabupaten Nganjuk juga tengah mempertimbangkan untuk menjerat keduanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh