SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim dikabarkan telah mengungkap praktik judi online yang beroperasi di Probolinggo. Seorang pria berinisial AB alias Man, yang diduga sebagai agen judi diamankan.
Kanit V Subdit Jatanras, AKP Muhammad Aldi Sulaiman dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan itu. “Iya benar, tadi malam (Senin, 22/6/2020),” ujarnya, Selasa (23/6/2020).
Aldi mengatakan, terduga saat ini sedang ditahan di ruang tahanan Ditahti Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan. “(Kasus) masih sedang kita kerjakan, dia ada di ruang tahanan,” lanjutnya.
Mengenai besaran omzet yang didapat AB selama menjalankan bisnis haram tersebut, Aldi mennyebut sekitar dua juta rupiah per hari.
Kendati demikian, ia menegaskan hal itu masih perkiraan karena kasus sedang dalam proses pengembangan. “Nantilah, pasti akan kita rilis. Kan tangkapannya baru tadi malam,” pungkasnya.
Berdasar kabar yang beredar, selain AB masih ada sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik judi online jaringan Hongkong tersebut, salah satu bertindak sebagai bandar besar. AB sendiri selama ini dikenal sebagai agen judi online di Probolinggo yang licin dari jeratan hukum.