Parlemen

Dua Raperda, Petani dan Jasa Konstruksi di Trenggalek Dibahas

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Trenggalek, kembali dibahas dalam Pansus II DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat kerja tersebut membahas hasil fasilitasi Gubernur Jatim terhadap dua Raperda. Yakni Raperda penyelenggaraan jasa konstruksi serta perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Kita menindaklanjuti hasil fasilitasi dari gubernur terkait dua Raperda. Mengingat ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan dan dilakukan perbaikan,” ungkap Mugianto Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Rabu (24/6/2020).

Disampaikan Mugianto, dalam pembahasan dua Raperda tersebut terjadi skors di tengah rapat. Hal itu terjadi dikarenakan perlu pendalaman serta pengamatan.

Seperti pada Raperda jasa konstruksi. Disitu terdapat peraturan baru, yakni PP 22 tahun 2020 mengganti PP lama tentang jasa konstruksi.

“Jadi harus ada penyesuaian kembali dengan adanya PP terbaru. Bahkan diagendakan akan melakukan konsultasi bersama pihak yang berkompeten di bidangnya,” jelasnya.

Menurut Mugianto, konsultasi memang harus dilakukan karena akan mendapatkan banyak saran maupun masukan. Disisi lain agar OPD pengampu Perda, secara teknis lebih cermat dan teliti. Serta rencana akan secepatnya disusun draf.

Sedangkan untuk Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, lanjutnya, agar khususnya para petani terlindungi dan diberdayakan. Dengan arah, hasil pertanian harus di fasilitasi dalam hal penjualan dengan harga yang layak.

Selain itu juga ada dua poin untuk melindungi petani, termasuk ketersediaan bibit hingga pupuk.

“Jadi Pemerintah Daerah harus dan wajib memberikan perlindungan kepada petani. Sekaligus merupakan tugas pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dengan adanya Raperda terkait petani, tambah Mugianto, maka bentuk Perda harus mengacu kepada Pemerintah.

“Intinya agar Pemda memiliki tanggung jawab lebih tinggi kepada nasib para petani,”pungkasnya.