Sidang Kasus Korupsi Proyek Pasar Manggisan, Saksi Sebut Nama Bupati Jember
SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara korupsi proyek Pasar Manggisan, Kabupaten Jember dengan agenda saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (23/6/2020), sangat mengejutkan.
Sebab, nama Bupati Jember Faida, disebut-sebut oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember untuk memberikan kesaksian kepada empat terdakwa perkara proyek Pasar Manggisan Disperindag Jember tahun 2018 yang merugikan negara Rp 1,3 Miliar dari anggaran Rp 8,5 Miliar.
Yaitu Anas Ma’ruf, Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Edy Shandy Abdur Rahman, pelaksana pekerjaan, Irawan Sugeng Widodo dan M Fariz Nurhidayat, pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawas.
Dalam sidang tersebut mengungkap nama orang satu di Pemkab Jember. Nama Faida disebut-sebut ketika saksi Eko Wahyu Septanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut menjelaskan bahwa ia sempat ditujuk terdakwa menjabat PPK proyek tersebut.
Namun, menurut Eko, sebelum proyek pembangunan pasar tersebut ditenderkan, jabatan PPK tersebut tiba-tiba diganti menjadi PPTK. “Saya (jabat PPTK) sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai proyek itu selesai,” akunya.
Mendengar jawaban Eko yang tidak menjelaskan penggantian jabatannya tersebut atas dasar apa, lantas dikejar oleh Penasehat Hukum terdakwa M Fariz Nurhidayat, Zaenal Abidin.
“Saudara saksi bisa jelaskan mengapa jabatan itu tiba-tiba diganti,” tanya Zaenal Abidin. Pertanyaan tersbut langsung membuat saksi menoleh kepada Zaenal Abidin, yang duduk di sebelah ujung paling kanan penasehat hukum.
“Waktu itu, saya ditelfon Pak Anas (terdakwa Kadisperindag) sekitar 1 Juli. Saya diminta untuk siap-siap sambil membawa hasil perencanaan proyek pasar menghadap Bupati di pendopo pada malam hari, sekitar pukul 6,” aku Eko.
Ia menuturkan, perintah atasannya itu akhirnya disiapkan. Pada jam yang ditentukan, ia lalu datang ke pendopo melaporkan ke ajudan bupati dan menghubungi pimpinannya. Namun, karena pimpinannya masih belum datang akhirnya ia menunggu.
Masih menurut Eko, atasannya itu baru tiba di pendopo sekitar pukul 9 dan dirinya langsung masuk bertemu Bupati. Saat pertemuan itulah Bupati bertanya kepada atasannya. “Siapa PPK Disperindag sekarang. Lalu dijawab Pak Eko, bu,” ungkap Eko menirukan dialog antara Bupati dengan Kadiskoperindag. Bupati lalu memerintahkan agar diganti.
“Lalu dijawab sama Pak Anas, mohon maaf tidak ada orang lain lagi selain Pak Eko, bu. Lalu Bupati bilang ya kamu (Anas),” ungkap Eko kembali menirukan dialog keduanya yang langsung disaksikannya itu.
Eko mengaku, tak butuh waktu lama sejak perintah Bupati kepada atasannya agar jabatannya langsung berubah. “Setelah itu diganti PPK menjadi PPTK,” aku ASN Pemkab Jember yang saat ini pindah tugas di Bappeda itu.
Selain menerangkan soal itu, Eko juga menjelaskan terkait proyek Pasar Manggisan yang ditetapkan selesai dalam waktu 81 hari kerja, sejak 31 Oktober-31 Desember. Namun, faktanya hingga ada adendum perpanjangan waktu proyek tersebut masih belum kelar tersebut. ‘Begitupun dendanya Rp 1.000 per hari juga tidak dibayar sampai sekarang,” jelasnya.
Selain saksi Eko Wahyu Septanto, dua saksi pihak swasta yaitu Rohadi dan Heri. Keduanya yang mengaku sebagai mandor dan pekerja proyek Pasar Manggisan tersebut hanya mendapat pekerjaan dari pemenang tender. Ironisnya, keduannya justru tidak dibayar atas proyek yang dikerjakannya tersebut.