SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya, melakukan hearing (dengar pendapat) dengan Ketua KPUD Surabaya dan juga Komisioner KPUD Surabaya, Kamis siang, (25/6/2020). Di ruang komisi A DPRD Surabaya.
Dalam hearing tersebut Nur Syamsi Ketua KPUD Surabaya menyebutkan, pihaknya mengajukan tambahan anggaran serta melakukan koordinasi dengan TPAD (Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah) untuk penambahan anggarab di Pilkada Surabaya.
Namun pengajuan anggaran sebesar Rp 50 miliar yang disodorkan ke Pemkot tidak disetujui.
“Tambahan anggaran ini untuk honor petugas TPS, APD, sarung tangan dan hand sanitizer, mengingat kontestasi politik di Surabaya diselenggarakan pada bulan Desember 2020 di massa pandemi Covi-19,”ujarnya Kamis, (26/6/2020).
Sementara itu, jumlah TPS di Surabaya sebanyak 5.161 yang sebelumnya 4.160, sehingga ada penambahan sekitar seribu TPS di Surabaya. Penambahan TPS ini dikarenakan adanya penambahan jumlah pemilih di Pilkada Surabaya tahun 2020.
Karena pengajuan anggaran ke Pemkot Surabaya tidak disetujui. SelanjutnyaKPUD Surabaya mengajukan tambahan anggaran ke KPU RI.