Kriminal

Dua Residivis di Surabaya, Kembali Diringkus Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Keduanya ditangkap, setelah melakukan aksinya di Jalan Jojoran Surabaya.

Kedua tersangka yakni, Erviano Riski Pramuja Bin Eri Suprapto (22) warga Jalan Wonokitri,  Surabaya dan Rosid Aldi Yulianto Bin Safi’i (20) warga Jalan Wonosari, Surabaya

Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka ini berboncengan. Setelah mendapatkan sasaran, satu tersangka menarik tas korban dan membawa kabur hasil curiannya.

Penangkapan dua tersangka ini hasil informasi yang dilaporkan warga ke polisi. Dari laporan itu, anggota melakukan pengejaran.

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap berkat bantuan warga,” kata Iptu Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Sabtu, (27/6/2020).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas milik korban berikut hanphone dan uang tunai sebesar Rp 125.000 ribu. Satu unit motor merk jupiter dan satu pisau yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.