NGANJUK, FaktualNews.co-Diky Hardiansyah (30), warga Jalan Gatot Subroto 157 C, RT 02/RW 16 Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ribuan butir pil double L.
“Sudah ditangkap, ada ribuan ribuan butir pil double L sebagai barang buktinya,” ujar Iptu Rony Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (26/ 06/2020).
Adapun barang buktinya berupa 2.282 butir okerbaya jenis pil double L; 2 tas kresek warna hitam, 1 tas kresek warna putih, dan kardus kecil warna coklat.
Adapula 5 bungkus atau 500 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl beserta kardus kecil bekas bungkusnya, sebuah ponsel, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.
Menurut Rony, penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mengamankan seorang pelajar berinisial AH (19) yang mengaku bahwa pil double L yang diedarkan Imam tersebut dari Diky.
“Jadi saat ditangkap, ternyata pelaku menyimpan pil double L di rumah kosnya, Desa Kepuh Kecamatan Kertosono,” ungkap Iptu Rony.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan, menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang berada di daerah Surabaya.
“Kita sudah mengirim tim untuk melacak keberadaan jaringan di atasnya,” katanya.