Hukum

Berkas Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang Lamban, Disayangkan LPA Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, menyayangkan berkas perkara kasus dugaan cabul tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang tak kunjung beres. Pasalnya, demikian itu, akan mengakibatkan penanganan perkara semakin berlarut-larut.

“Berlarut-larut ini akan membuat tidak ada kepastian hukum, terutama untuk korban,” ujar Dewan Pembina LPA Jatim dan Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewarucci kepada media ini, Selasa (30/6/2020).

Tidak adanya kepastian hukum, dikatakan Edward juga akan memberikan dampak buruk bagi pemikiran korban dimasa mendatang. Karena beranggapan bahwa perbuatan cabul tidaklah melanggar hukum.

Selain itu, traumatik korban juga semakin bertambah, “Mereka bisa punya pikiran, oh berarti kalau aku berbuat seperti yang dilakukan terhadap diriku ini, nggak apa-apa,” tandasnya.

Oleh karena itu, kejelasan proses hukum didalam perkara asusila yang sempat menuai perhatian publik tersebut harus dipenuhi. Berkas perkara secepatnya dirampungkan agar segera memasuki persidangan dan ada kepastian hukum.

“Kepastian hukum kan salah satu pintu keadilan. Kepastiannya kan melalui kepastian hukum itu,” lanjut Edward.

Tidak hanya bagi korban, menurut Edward, kepastian hukum juga penting bagi tersangka. Karena dapat menjelaskan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.

“Buat pelaku kan statusnya bisa jelas, salah atau tidak kan biar kelihatan,” katanya.

Seperti diketahui, MSA, anak seorang Kiai ternama di Kabupaten Jombang dipolisikan NA, notabene santrinya sendiri atas kasus dugaan pencabulan.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan putra kiai Jombang ini mulai ditangani Polres Jombang pada Bulan November 2019.

Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSA tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus Ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Seiring berjalannya waktu, kasus ini kemudian diserahkan ke Polda Jatim.

Berbagai kendala mewarnai proses penegakkan hukum. Mulai dari aksi unjuk rasa menentang atau mendukung pengusutan kasus. Tudingan adanya konspirasi pihak tertentu hingga sulitnya petugas kepolisian menghadirkan MSA untuk menjalani pemeriksaan.

Bahkan, sempat terjadi bentrok antara pendukung MSA dengan polisi ketika MSA hendak ditangkap.

Terkini, berkas perkara mandeg di tangan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim semenjak dinyatakan P18 atau dikembalikan Kejati Jatim Maret 2020, lalu.