BANYUWANGI, FaktualNews.co-Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa TR (22), Duta Banyuwangi, oleh AR, warga luar daerah yang mengaku sutradara FTV, mendapat perhatian khusus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi.
TR sendiri diduga dilecehkan oleh AR saat mengikuti casting film di sebuah hotel di Banyuwangi
Kepala Disbudpar Banyuwangi MY Bramuda mengatakan TR, serta peserta casting yang lain adalah anak binaan Disbudpar.
“Biarkan proses hukum berjalan. Mereka binaan kami yang wajib kami lindungi. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” jawab Bram ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (29/6/2020).
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap TR, calon aktris yang juga Duta Banyuwangi oleh seseorang yang mengaku sutradara, terjadi Peristiwa terjadi 22 Juni 2020, petang di sebuah hotel di Banyuwangi.
TR kemudian melapor ke Polresta Banyuwangi. Polresta Banyuwangi sendiri menyebut masih menunggu barang bukti dan juga pembuktian kekerasan.
Karena dari CCTV dan keterangan saksi yang sudah diperiksa, belum ada petunjuk terlapor melakukan kekerasan dan pelecehan sebagaimana dituduhkan.
Terkait pernyataan polisi itu, kuasa hukum TR, yakni Eny Setiawati, menyatakan ada atau tidak tindak kekerasan seperti yang dikatakan Kapolresta Banyuwangi, proses hukum harus tetap berlanjut.
Karena menurut Eny Setiawati, ada indikasi penipuan, disebabkan skrip tak sesuai dengan apa yang jadi tema perfilman.
“Skripnya tak sesuai, saya rasa bertolak belakang dengan apa yang menjadi tema penentuan dari disbudpar. Tema destinasi wisata akan tetapi kok harus ada adegan ciuman sesama jenis,” katanya, Senin (29/6/2020).
Eny melanjutkan, sutradara tersebut menurutnya abal abal. “Setelah Saya cek di lembaga perfilman ternyata legalitas perizinannya tidak ada,” lanjutnya.