SURABAYA, FaktualNews.co – Muk (18) warga Desa Banjartabuluh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura, kini meringkuk di tahanan Mapolsek Kenjeran, Surabaya.
Pasalnya, pemuda berusia belasan tahun itu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya, Minggu (28/6/2020) karena merampas `handphone di counter HP Ok Cell Jalan Tanah Merah Surabaya.
Ketika itu, anggota Polsek Kenjeran patroli rutin di sekitar lokasi kejadian. Mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada pelaku perampasan handphone tertangkap warga.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati tersangka dalam kondisi babak belur.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, setelah mendapat laporan anngota meluncur ke lokasi kejadian.
“ Tersangka kami amankan dengan kondisi bonyok, “ujar Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (30/6/2020).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua hanphone dan dosbook.