KEDIRI, FaktualNews.co-Polresta Kediri menangkap 26 tersangka kasus narkotika, perjudian, penggelapan dan curanmor.
Jumlah tersangka tersebut berdasarkan rentang waktu penangkapan petugas dua bulan, Bulan Mei-Juni 2020.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dalam sebuah press release mengatakan, dari 26 tersangka tersebut 10 tersangka adalah pelanggar tindak pidana narkotika.
“Kami menangkap 10 pelaku dari 8 kasus tersebut. Untuk barang bukti yaitu 14,23 gram sabu, 19 butir pil Riklona Clonazepam, dan 250.480 butir pil dobel L,” jelas Miko. Selasa (30/6/2020).
Sedang 16 tersangka lain merupakan adalah pelanggar kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
“Untuk yang 16 tersangka lainnya terlibat dalam 15 kasus, terdiri dari 2 kasus Curanmor, 7 kasus penggelapan, dan sisanya merupakan kasus tindak pidana perjudian,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, dari 15 tindak pidana, ada 3 perkara pencurian kendaraan bermotor salah satunya termasuk pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, ada 7 kasus penipuan dan penggelapan serta satu perkara kepemilikan senjata tajam dan satu perkara perjudian.
“Dari 15 kasus, kami menangkap 16 pelaku tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan perjudian,” pungkasnya.