Sepi Penumpang KA Ranggajati Jember–Cirebon Sementara Berhenti Beroperasi
JEMBER, FaktualNews.co – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menghentikan sementara operasional KA Ranggajati relasi Jember – Cirebon (PP) mulai 1 Juli 2020, akibat sepi penumpang.
“Karena sepinya penumpang sejak aktif kembali 12 Juni 2020. Untuk sementara KA Ranggajati berhenti beroperasi,” kata Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (30/6/2020).
Dasar penghentian itu dilakukan, karena rata-rata volume penumpang KA Ranggajati hanya di bawah 10 persen dari kapasitas yang disediakan. “Selama beroperasi mulai 12 Juni sampai 29 Juni KA Ranggajati hanya mengangkut 407 penumpang,” sebutnya.
Sejak mulai beroperasi secara bertahap, lanjut dia, PT KAI Daop 9 Jember telah mengangkut sebanyak 4.878 penumpang. Sebanyak 628 penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanannya, karena tidak dapat memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
“Tercatat 5.506 penumpang yang kami verifikasi di mana 628 (11 persen) penumpang KA ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan,” lanjut Mahendro.
Untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi New Normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pergi pulang dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” ucap Mahendro.
Mahendro juga menghimbau kepada calon pengguna KA, apabila akan bepergian menggunakan KA untuk selalu melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan, seperti menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.
Dengan dihentikannya sementara operasional KA Ranggajati, praktis rangkaian kereta tersebut hanya beroperasi kurang dari satu bulan. PT KAI Daop 9 Jember baru mengoperasikan secara bertahap KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni 2020 lalu.
Dari total 12 kereta jarak jauh yang berangkat dari Daop 9, baru empat diantaranya yang beroperasi. Dengan akan dihentikannya sementara operasional KA Ranggajati, maka kini tersisa tiga rangkaian kereta api yang dioperasionalkan oleh PT KAI Daop 9 Jember. Yakni KA Sritanjung rute Ketapang–Lempuyangan; KA Tawangalun rute Ketapang–Malang Kota Lama; dan KA Probowangi jurusan Ketapang–Surabaya Gubeng.