Hukum

Tangani Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang, Kinerja Polda Jatim Dipertanyakan

SURABAYA, FaktualNews.co – Kendati sudah dikembalikan pihak Kejaksaan sejak Maret 2020 lalu. Berkas perkara dugaan cabul tersangka MSA, anak kiai ternama di Kabupaten Jombang masih di tangan penyidik Polda Jatim.

Dewan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim dan Surabaya Children Crisis Center (SCCC)  Edward Dewarucci menilai, dengan tak kunjung beresnya pemberkasan maka kasus terkesan digantung. Pihaknya pun mempertanyakan kinerja Polda Jatim.

“Kalau (perkara) gantung cuma urusan administrasi terus pemberkasan itu kan berarti ada yang kurang diproses kinerja aparat penegak hukum jadinya,” ujar Edward Dewarucci kepada media ini, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, apabila akibat wabah corona atau Covid-19 yang menyebabkan penyidik Polda Jatim mengalami kesulitan memenuhi syarat formil maupun materiil berkas perkara, maka hal itu bisa dimaklumi. Akan tetapi, bukan berarti penanganan perkara menjadi terhenti.

“Sebagai masyarakat kita mesti mengawasi, apakah betul karena Covid-19 sehingga semua menjadi terhambat atau memang ada sesuatu yang sengaja disembunyikan,” tandas Edward.

“Kalau ada upaya menghentikan (perkara) atau melindungi pelaku, ya itu tidak boleh,” singkat dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memberi kejelasan mengenai kendala yang menyebabkan pemberkasan berlarut-larut. Dan lebih serius menangani kasus dugaan cabul yang dilakukan anak kiai ini agar tidak muncul multitafsir di tengah masyarakat.

“Tanda tanya – tanda tanya itu yang harus dihilangkan, supaya ada kepastian hukum. Jangan ada dugaan – dugaan tidak mengenakkan kepada aparat penegak hukum serta pihak yang terlibat,” tutupnya.

Seperti diketahui, MSA, anak seorang Kiai ternama di Kabupaten Jombang dipolisikan NA, notabene santrinya sendiri atas kasus pencabulan.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan putra kiai Jombang ini mulai ditangani Polres Jombang pada Bulan November 2019.

Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSAT tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Seiring berjalannya waktu, kasus ini kemudian diserahkan ke Polda Jatim.

Berbagai kendala mewarnai proses penegakkan hukum, mulai dari aksi unjuk rasa menentang atau mendukung pengusutan kasus, tudingan adanya konspirasi pihak tertentu hingga sulitnya petugas kepolisian menghadirkan MSA untuk menjalani pemeriksaan.

Bahkan, sempat terjadi bentrok antara pendukung MSA dengan polisi ketika MSA hendak ditangkap.

Terkini, berkas perkara mandeg ditangan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim semenjak dinyatakan P18 atau dikembalikan Kejati Jatim Maret 2020, lalu.