FaktualNews.co

Usai Pesta Sabu, 3 Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1140 kali Penulis:
Usai Pesta Sabu, 3 Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Mojokerto
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menunjukkan barang bukti.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto menangkap dua pelaku pemakai dan pengedar narkoba. Keduanya ditangkap usai pesta sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pelaku sebagai pemasok narkoba.

Ketiga pelaku, Indra Setiawan (22) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Odik Santoso (28) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Mokhamad Romli (31) warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Dari Indra Setiawan diamankan, dua buah pipet kaca warna bening berisi sabu, satu klip plastik warna bening berisi sisa sabu, satu buah korek api gas, seperangkat alat isap sabu yang ditemukan di dalam speaker aktive di kamar rumah pelaku serta satu buah Handphone (HP) merek Oppo di atas meja.

Dari pelaku Odik Santoso diamankan sebuah HP merek Oppo yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.

Sementara dari pemasok, Mokhamad Romli diamankan enam klip plastik berisi sabu dengan berat 5,88 gram, satu buah kotak box tempat menyimpan sabu, satu buah sekrup warna putih, satu pack plastik kosong.

Satu buah timbangan elektrik merk Camry yang ditemukan di bawah almari rias dalam kamar pelaku, uang tunai sebesar Rp198 ribu yang ditemukan di saku celana belakang kanan dan satu buah HP merk Oppo yang ditemukan di atas kamar pelaku.

Ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mojokerto.

“Ketiga pelaku merupakan pengedar, namun pelaku Indra Setiawan dan Odik Santoso selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. Keduanya mendapatkan barang dari Mokhamad Romli,” ungkap, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Selasa (30/6/2020).

Masih kata Kasat, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah