SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Pekerja Harian Lepas (PHL) dalam kasus tangkap tangan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap pedagang Pasar Lenteng.
Ketiganya dibekuk unit Pidkor dibantu Resmob korps bhayangkara, Minggu (28/6/2020) siang, saat sedang mengumpulkan uang dari para pedagang pasar yang berlokasi di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Dari ketiganya, polisi juga menyita daftar dan rekap pengguna toko di pasar setempat.
“Ketiganya kita amankan dengan BB uang tunai sebesar Rp 17.3 juta, lengkap dengan catatan daftar nama pedagang warung yang pindah ke los,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, dalam keterangan tertulis Rabu (1/7/2020).
Saat ini, lanjut AKP Dhany, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, dari unsur pegagang hingga penanggung jawab pasar.
“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka, masing masing MR merupakan ASN, sedang S dan J sebagai PHL. Selain itu, 10 orang saksi sudah kami periksa, mulai pedagang sampai UPT,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, MS, yang diketahui sebagai penanggung jawab Pasar Lenteng ini, melakukan tindakan pungutan liar kepada sejumlah pedagang yang akan menggunakan kios baru bersama dua pegawai harian lepas (PHL) selaku kaki tangannya.
“Jadi kemarin kita tangkap pada saat PHL ini sedang menarik uang kepada pedagang, uang pungli itu untuk pribadi si ASN ini, satu kios atau los dikenakan tarif Rp 2 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut AKP Dhany menjelaskan, saat ini diketahui ada sekitar 30 orang yang diminta biaya sewa kios oleh para pelaku. “Jadi saat ini kita juga akan cek lagi berapa pedang karena semuanya belum menyetor. Mereka ada yang bayar nyicil ke pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 12 huruf e Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miiar,” tandasnya.