FaktualNews.co

Terkait New Normal, Pegiat Seni Kembali Datangi DPRD Kota Probolinggo

Sosial Budaya     Dibaca : 823 kali Penulis:
Terkait New Normal, Pegiat Seni Kembali Datangi DPRD Kota Probolinggo
FaktualNews.co/Mojo
Pegiat kesenian dan hiburan saat bertemu dengan OPD terkait di ruang wakil ketua DPRD Ahmad Haris Nasution,

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Setelah sebelumnya sempat ngeluruk gedung DPRD dan bertemu dengan Wakil Ketua, perwakilan pekerja seni, pemain musik, Event Organizer (EO), Master of Ceremony (MC) dan pemilik sound sistem, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, kembali mendatangi gedung DPRD Kota Probolinggo.

Belasan perwakilan tersebut di ruang Wakil Ketua Dewan, Ahmad Haris Nasution, bertemu dengan perwakilan Dinas Satpol PP, Dinas Budaya dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Pegiat seni, musisi dan EO mempertanyakan soal New Normal di bidang kesenian dan hiburan dan kapan kegiatan acara berkesenian dibuka kembali.

Elok Hanifah yang mewakili EO dan Master of Ceremoni (MC) usai pertemuan mengatakan, akan segera melakukan registrasi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ia berterus terang, belum mendaftarkan usahanya, karena ketidaktahuannya. “Baru tadi kami tahu, kalau harus registrasi,” ujarnya.

Padahal, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi di setiap kelurahan. Hanya saja, sosialisasi tentang kesenian dan hiburan menurut Elok, tidak sampai ke telinga pegiat seni, EO dan musisi. Tentang hasil pertemuan, Elok menyebut, masih menunggu.

“Kami menunggu seperti apa nanti aturannya. Yang jelas kami akan mengikuti aturan Pemkot,” katanya.

Terkait Perwali tentang Tata Teknis New Normal yang saat ini masih digodok, Fajar salah satu musisi berterus terang, optimis menyambut Perwali tersebut. Pihaknya akan melaksanakan protokol kesehatan di setiap acara yang diikuti dan digelarnya.

“Kami sebagai pekerja seni dan hiburan, akan mengikuti aturannya,” katanya singkat.

Sementara itu, Kasi Ketertiban dan Keamanan pada Dinas Satpol PP, Hendra Kusuma membenarkan kalau Perwali masih disusun. Disebutkan, OPD yang menyusun Perwali tersebut adalah Kesbangpol, selaku ketua dan pengamanan, serta penegakan hukum. “Nanti setelah Perwali disahkan, ya harus diikuti,” ujarnya.

Jika tidak, maka akan disanksi. Seperti sanksi administrasi, penghentian sementara bahkan bisa saja pencabutan izin. Perwali tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi kegiatan berkesenian atau hiburan saja, tetapi di dunia usaha juga.

“Penegakan new normal, kita tidak sendirian. Ada Dinkes, Polresta, Kodim, Kesra, Disbudpar dan Dishub,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Pramito Legowo. Pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemkot untuk menuju new normal dan pembukaan kembali kegiatan kesenian dan hiburan.

“Kami masih menunggu regulasinya. Soal kapan akan dibuka kembali aktivitas hiburan, kami menunggu keputusan Wali Kota,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas