Peristiwa

Tolak RUU HIP, GMBI Mojokerto Serahkan Pernyataan Sikap ke DPRD

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang digodok DPR RI Untuk menjadi Undang-Undang mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya di Mojokerto yang menolak keras adalah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Aspirasi penolakan disampaikan langsung kepada DPRD Kota Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan menggelar aksi dan audensi, Selasa (30/06).

Dari Aspirasi menolak RUU HIP, GMBI ingin agar dilanjutkan ke DPR RI.

Ketua LSM GMBI Distrik Mojokerto Raya, Syaiful Bahri menyampaikan, penolakan RUU HIP di mojokerto ini adalah tindak lanjut dan instruksi dari Ketua DPP LSM GMBI pusat M Fauzan Rahman SE yang telah melakukan aksi terlebih dahulu.

Dalam Aksi ini, LSM GMBI Distrik Mojokerto Raya menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU HIP karena Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara demi terjaganya keutuhan negara kesatuan republik Indonesia.

Untuk itu GMBI menuntut dihentikan proses legislasi RUU HIP dan cabut dari Prolegnas RUU HIP.

“Terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ada upaya dalam RUU HIP untuk memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila, yakni gotong royong. Hal ini upaya untuk menguburkan dan melemahkan sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuhroh mengapresiasi langkah dari LSM GMBI Mojokerto Raya dan akan meneruskan hasil audensi ini ke DPR Pusat.

”Hasil audensi DPRD dengan LSM GMBI Mojokerto yang menolak RUU HIP akan kita teruskan ke DPR RI,” katanya.