SITUBONDO, FaktualNews.co – Para petani di Kabupaten Situbondo mengeluhkan penjualan pupuk dengan sistem paket di sejumlah kios. Saat mereka membeli pupuk bersubsidi, secara tidak langsung juga diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi. Hal tersebut berbuntut para petani mengadu pada wakil rakyat di Kantor DPRD Situbondo.
Saat mendapatkan laporan dari para petani, Anggota Komisi II DPRD Situbondo langsung mengumpulkan distributor pupuk di seluruh Kabupaten Situbondo.
“Banyak petani mengeluh dengan adanya kewajiban membeli paket pupuk (subsidi dan nonsubsidi) jika ingin memperoleh jatah pembelian pupuk bersubsidi. Jadi, kalau petani mau beli pupuk bersubsidi harus membeli pupuk paketan,” ujar Suprapto, Anggota Komisi II DPRD Situbondo Suprapto, Kamis (02/07/2020).
Menurutnya, paket pupuk yang dijual dalam kemasan lima kilogram tersebut dijual Rp 10 ribu per kilogram. Bila petani tidak membeli pupuk dengan sistem paket, maka mereka tidak diberikan jatah membeli pupuk bersubsidi.
“Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke sejumlah distributor di Kabupaten Situbondo, mereka justru membantah untuk mewajibkan pemilik kios untuk menjual pupuk dengan sistem paket kepada para petani,” bebernya.
Lebih jauh Suprapto menambahkan, karena para distributor membantah instruksi penjualan pupuk dengan sistem paket, Komisi II DPRD Situbondo mendesak dan bersepakat dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan untuk segera membuat surat edaran (SE) terkait tidak ada kewajiban mengenai pembelian pupuk bersubsidi dalam bentuk paket.
“Dinas TPHP berjanji kepada kami untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh kios-kios pupuk dan itu wajib dipampang di kios, bahwa kewajiban membeli pupuk sistem paket dengan nonsubsidi memang tidak ada,” pungkasnya.
Harga pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) untuk Kabupaten Situbondo sudah ditetapkan, jenis Urea dijual Rp.180.000 per kuintal, ZA Rp.140.000 per kuintal dan Ponska Rp.220.000 per kuintal.