LAMONGAN, FaktualNews.co – Sejumlah warga mencabut dukungannya pada pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) – Bacawabup Lamongan dari jalur perseorangan atau Independen untuk Pilkada 2020, saat verifikasi faktual (Verfak).
Hal tersebut dibenarkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Divisi Pengawasan, Muhammad Nadhim. Dikatakannya, saat pihaknya melakukan verifikasi faktual, ternyata orang tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung alias mencabut dukungannya.
Disebutnya, warga yang mencabut dukungannya itu merupakan seseorang yang sebelumnya masuk ke dalam daftar dukungan, yang diserahkan pihak Bacabup-Bacawabup jalur perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mereka yang semula masuk dalam daftar pendukung diverifikasi administrasi, dan dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian saat verifikasi factual, dia menyatakan tidak mendukung, dengan bersedia mengisi formulir model B5KWK,” kata Nadhim, Kamis (2/7/2020).
Dengan menyatakan tidak mendukung yang dituangkan ke dalam formulir B5KWK, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Itu sama dengan mencabut dukungan, dan statusnya yang semula hasil verifikasi administrasi Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS,” jelas Nadhim.
Hal senada juga katakan Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, saat dihubungi di tempat berbeda. Menurutnya selama proses verifikasi factual, berkas dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2020, telah ditemukan sejumlah orang yang mencabut dukungannya.
Hanya saja, pihaknya belum bisa merinci jumlah warga yang mencabut dukungannya itu. Jumlah tersebut, akan diketahui pada Rakor mendatang.
“Semua masih belum mengecek jumlah yang mencabut dukungan, dan masih menunggu Rakor serta ngecek progresnya. Tahapannya kan tanggal 29 Juni sampai 12 Juli 2020,” kata Mahrus Ali.