TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang wanita paruh baya berinisial UN (49) warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi, Senin (29/6/2020) di toko milik ARF (44) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan-Kabupaten Tulungagung.
Ia diduga mencuri uang tunai senilai Rp 9.4 Juta di Toko Lady, Jalan Abdul Fattah Barat Kelurahan Botoran, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung, pada Senin 15 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
“Pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana mengambil barang orang lain tanpa ijin dan Diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung,” terang Brikpa Endro Purnomo, Pjs Paur Humas Polres Tulungagung, Jumat (3/7/2020).
UN diamankan sekitar pukul 10.00 WIB, setelah Polsek Tulungagung Kota menerima laporan dari korban atas kejadian yang menimpanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 4 Juta, sepeda motor merk Honda Beat Pop hitam Nopol W 5774 QK.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP,” pungkas Endro Purnomo.