SITUBONDO, FaktualNews.co-Dugaan adanya distributor yang menjual pupuk secara paketan, mendapat perhatian khusus dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Situbondo.
DTPHP Kabupaten Situbondo berjanji menindak tegas perilaku distributor nakal, yang mengharuskan para petani membeli pupuk paketan tersebut.
Penjualan pupuk paketan itu sendiri intinya mewajibkan petani yang ingin membeli satu sak pupuk subsidi di kios, diharuskan membeli lima kilogram pupuk nonsubsidi.
Keharusan tersebut dinilai sangat membebani petani, karena menyebabkan biaya produksi mereka membengkak.
Kepala DTPHP Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan pembelian pupuk subsidi secara paketan.
”Pupuk bersubsidi memang diperuntukkan bagi petani tanpa syarat apapun, asalkan nama mereka sudah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),”kata Sentot Sugiyono, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya pihaknya sudah memberikan penekanan kepada distributor dan kios, agar tidak menjual pupuk nonsubsidi kepada petani yang sudah terdaftar di e-RDKK.
”Oleh karena itu, kami akan mengirimkan surat edaran ke masing-masing kios, agar tak ada lagi sistem pembelian pupuk paketan,”bebernya.
Sentot menandaskan, dirinya akan memberi sanksi bagi distrutor, jika terbukti menjual pupuk sistem paketan kepada petani. “Sanksinya diskorsing dan alokasi pupuknya dikurangi,”pungkasnya.