PASURUAN, FaktualNews.co – Dua warga Desa di Kabupaten Pasuruan, pengguna dan pengedar sabu-sabu, diciduk polisi di tempat kos Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan Jumat (3/7/2020) malam, setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Diamankannya dua tersangka yang kerap bermain narkoba ini, setelah tim Sat Narkoba Polres Pasuruan lakukan penyelidikan.
“Diamankannya pelaku setelah adanya laporan warga,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, pada FaktualNews.co, Minggu (5/7/2020).
Dari kedua tersangka yakni M Hendro (21), asal Dusun Ngemplak, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan dan Abdul Wahab (34) karyawan toko bangunan warga Dusun Tambak Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, polisi mengamankan sabu-sabu 0,34 gram dan 1 HP dijadikan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M Hendro, pertama kali diamankan. Dari pengakuannya, sabu-sabu seberat 0,34 gram itu, dibelinya dari tersangka Abdul Wahab.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.