New Normal, Tempat Wisata dan Restoran di Pamekasan Buka
PAMEKASAN. FaktualNews.co – Memasuki new normal di tengah pandemi Covid-19. Pemkab Pamekasan, kembali membuka aktivitas tempat wisata dan, hotel, restoran, rumah makan, café serta warung.
Pembukaan aktivitas baru tersebut mengacu pada Surat Edaran bupati nomer 556/29/432.320/2020 tentang Pembukaan Tempat Usaha Pariwisata Dalam Tatanan Kenormalan Baru.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, pembukaan aktivitas baru harus menerapkan dan melaksanan protokol kesehatan bagi masyarkat di tempat dan fasilitas umum.
Pertama wajib menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer ditempat yang mudah dijangkau pengunjung. Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan pada semua tempat lokasi usaha.
“Kedua seluruh karyawan, pedagang, pengunjung, dan pembeli wajib menggunakan masker,” katanya. Selasa, (7/7/2020).
Lebih lanjut, terhadap pengelola restoran, rumah makan, café, dan warung memastikan semua produk bersih dan higienis. Selanjutnya, memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield (pelindung wajah) dan menerapkan pembayaran tanpa uang tunai.
“Pengaturan jarak antri dan jarak tempat duduk pengunjung minimal 1.5 meter,” ujarnya.
Selain itu, selama pelaksanaan pembukaan tempat usaha pariwisata dalam tatanan kenormalan baru. Pemkab Pamekasan akan dilakukan monitoring dan evaluasi Tim Evaluasi Penerapan SOP Usaha Pariwisata secara berkala untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan dari Pengelola Usaha Pariwisata.
“Apabila aturan ini tidak diindahkan akan dilakukan sanksi penutupan hingga syarat protokol kesehatan terpenuhi,” tandasnya.